JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pencantuman label gizi “Nutri Level” pada pangan siap saji dan minuman berpemanis. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026.
Melalui kebijakan ini, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam bentuk kategori Nutri Level untuk membantu masyarakat lebih sadar dalam memilih konsumsi harian.
Sistem Nutri Level membagi produk ke dalam empat kategori, yakni level A hingga D yang dilengkapi dengan kode warna. Level A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan GGL paling rendah, disusul level B (hijau muda), level C (kuning), hingga level D (merah) yang menandakan kandungan GGL tinggi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Kebijakan ini juga didorong oleh meningkatnya beban pembiayaan kesehatan nasional akibat penyakit terkait konsumsi GGL. Data Kemenkes menunjukkan biaya penanganan gagal ginjal meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Pada tahap awal, aturan ini diberlakukan bagi pelaku usaha pangan siap saji skala besar, terutama yang menjual minuman berpemanis seperti boba, kopi susu, teh tarik, dan jus. Sementara itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum menjadi target penerapan kebijakan ini.
Label Nutri Level diwajibkan dicantumkan pada berbagai media informasi, mulai dari kemasan, daftar menu, brosur, spanduk, hingga platform digital seperti aplikasi pemesanan makanan. Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui kandungan gizi produk sebelum melakukan pembelian.
Kemenkes menegaskan bahwa pencantuman label dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang mengacu pada hasil uji laboratorium terakreditasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi sehat, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menghadirkan produk dengan kandungan gizi yang lebih seimbang. (Amanda Dela)
Editor : Iwan Iwe



















