Menu
Pencarian


MK Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Portaljtv.com - Kamis, 30 Juli 2026 17:33
MK Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028
Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait polemik penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.

Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pengabulan gugatan ini dilandasi pandangan bahwa tujuan program MBG untuk mengatasi stunting dan masalah kesehatan bersifat luas, sehingga wajib memiliki alokasi anggaran tersendiri di dalam APBN tanpa mencampuradukkannya ke dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan.

Terkait putusan tersebut, "mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Kendati demikian, MK menegaskan bahwa struktur APBN 2026 saat ini tetap dinyatakan konstitusional demi memberikan ruang transisi bagi pemerintah. Perintah pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan baru akan diberlakukan secara efektif paling lambat pada Rancangan APBN 2028 atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :   BGN Siapkan Aplikasi MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Kandungan Gizi

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon perorangan. Para pemohon menyoroti alokasi dana MBG tahun 2026 yang menyedot anggaran pendidikan hingga mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total keseluruhan anggaran pendidikan nasional.

Penggunaan dana triliunan rupiah tersebut dinilai para pemohon dapat mereduksi ruang fiskal yang krusial bagi peningkatan kualitas mutu guru, pemenuhan sarana-prasarana sekolah, serta penciptaan akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa. Terkait kekhawatiran tergerusnya hak dasar pendidikan tersebut, para pemohon mengungkapkan dalam pokok permohonannya.

Baca Juga :   Pembenahan Besar-besaran! BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG

Anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Pemohon mengatakan hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara.

Dengan adanya putusan final dari lembaga peradilan tertinggi ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke depannya diwajibkan untuk menata ulang pos APBN secara terpisah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan program pemenuhan gizi nasional tanpa harus mengorbankan porsi mandatory spending demi kemajuan kualitas sistem pendidikan di Indonesia. (Tengku Abdillah Ayyub)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.