MALANG - Proyek renovasi Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mendapat sorotan berbagai pihak, termasuk keluarga korban. Pasalnya, PT Waskita Karya selaku kontraktor membongkar Gate 13 yang menjadi saksi sejarah tewasnya 135 suporter Arema FC.
Atas pembongkaran ini, keluarga korban tragedi kanjuruhan langsung meluruk ke lokasi. Keluarga korban menilai pembongkaran gate 13 merupakan upaya menghilangkan barang bukti tragedi yang terjadi pada 1 oktober 2022.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui perwakilan Devi Atok menyampaikan 5 tuntutan. Yakni menuntut PT Waskita Karya untuk segera mengembalikan Gate 13 seperti semula dalam kurun waktu 5 kali 24 jam.
“Selain itu, menuntut Pemerintah Daerah Malang untuk mengembalikan Gate 13 Stadion Kanjuruhan ke bentuk semula sesuai kesepakatan pada tanggal 28 Mei 2024. Menuntut pemberhentian renovasi Stadion Kanjuruhan sampai pengembalian Gate 13 seperti semua. Menyatakan tidak percaya pada pihak manapun yang berjanji untuk tidak membongkar Gate 13,” tegasnya.
Baca Juga : Doa Bersama Gate 13 Tragedi Kanjuruhan
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan melakukan pendudukan di Gate 13.
Sementara itu, M. Sanusi, Bupati Malang membantah bila Gate 13 dibongkar. Menurutnya, tidak ada pembongkaran, melainkan pemasangan tiang beton dan Gate 13 akan dikembalikan ke bentuk semula.
“Gate 13 itu hanya dilepas dan akan dikembalikan ke bentuk semua. Jadi saya minta keluarga korban tidak perlu khawatir,” kata Sanusi.
Baca Juga : Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Gate 13 Jadi Saksi Doa dan Harapan Keadilan
Sampai saat ini, kasus tragedi Kanjuruhan belum tuntas. Keluarga korban masih menanti perkembangan laporan mereka di Mabes Polri pada september 2023 lalu. (Tim Liputan)
Editor : M Fakhrurrozi