SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi 19 proyek rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (22/12/2025). Tim penyidik Tipikor Kejari Sampang menyasar kediaman mantan Wakil Bupati Sampang periode 2019–2024 Abdullah Hidayat di Gedung Putih, Jalan Jamaludin, Kota Sampang. Dari lokasi ini, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen administrasi proyek.
Lokasi kedua adalah rumah kontraktor Sarifuddin di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang. Penyidik melakukan penyisiran dokumen yang diduga terkait pelaksanaan proyek fisik SMP.
Selanjutnya, tim menggeledah ruang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Kantor Pemkab Sampang. Selama hampir satu jam, penyidik meneliti berkas pengadaan dan menyita dokumen terkait mekanisme penggunaan anggaran.
Baca Juga : HUT RI Ke-80, Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan
Lokasi terakhir adalah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Dari kantor ini, penyidik kembali mengamankan dokumen yang berkaitan dengan 19 proyek rehabilitasi dan pembangunan RKB SMP.
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menyatakan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk merangkai konstruksi perkara. Hingga kini, kejaksaan masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
"Penggelahan ini terkait dugaan korupsi DAK dan DAU Dinas Pendidikan Sampang tahun anggaran 2024. Kami menggeledah empat lokasi yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek," ujar Diecky pascapenggeledahan. (*)
Editor : A. Ramadhan




















