NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng. Sejumlah warga yang merupakan pemilik lahan kini tengah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan.
Pemeriksaan dilakukan di salah satu gedung pertemuan desa setempat, di mana para saksi dimintai keterangan guna melengkapi data dan bahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menjelaskan bahwa proses hukum sudah masuk tahap penyidikan sejak 21 Maret 2025. Selain dari warga, sebelumnya pihak kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ngawi.
“Hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik lahan. Pemeriksaan ini masih dalam rangka pengumpulan alat bukti dan keterangan yang relevan dengan penyidikan,” ujar Eriksa Ricardo, Senin (28/4).
Baca Juga : Korupsi Hibah Dinas Pendidikan Ngawi Rp 18 Miliar Mulai Dsidangkan
Dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak ini mencuat dalam proyek pembebasan lahan yang digunakan untuk investasi perusahaan asing di wilayah Ngawi. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Editor : JTV Madiun