SURABAYA - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah (JAR) Jawa Timur menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur, Kamis, (6/2/2025).
Dalam aksinya, massa menuntut penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus korupsi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sampang yang telah merugikan negara sebesar Rp 12 Miliar.
Desakan ini dilakukan aktivis JAR Jawa Timur ini lantaran belum ada kejelasan pada kasus yang telah bergulir sejak tahun 2020 ini. Selain itu, massa aksi juga mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12 Miliar sudah terbukti jelas.
Menurut Koordinator Aksi, Faris Riza Malik, kerugian negara sudah terbukti dan pelaksanaan tender untuk 12 paket pekerjaan tidak mengikuti prosedur yang sesuai. Bahkan, tender tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Dinas PU Kabupaten Sampang kepada 12 kontraktor.
"Kami mendesak Polda Jawa Timur segera menangkap tersangka yang sejak 2020 belum diamankan, meski penyelidikan sudah membuktikan dugaan korupsi. Polda sebelumnya berjanji menggelar perkara, namun belum ada tindakan. Jika tak ada tanggapan atau kemajuan dari proses hukum ini, maka selanjutnya kami akan mengerahkan massa lebih besar dalam 20 hari ke depan," tegas Faris.
Sementara itu, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Shodiq, mengatakan bahwa kasus terus bergulir dan saat ini masih penyelidikan.
"Kami telah mengidentifikasi adanya kerugian negara dalam kasus ini dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mohon dukungannya agar proses ini dapat segera diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kompol Shodiq.
Aksi damai ini menjadi bagian dari perjuangan warga Sampang untuk memastikan agar kasus tersebut tidak tenggelam begitu saja, serta untuk menuntut keadilan bagi negara yang telah dirugikan. (Intan Putri)
Editor : M Fakhrurrozi