SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota Haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Naiknya status kasus korupsi kuota haji ini mengindikasikan KPK telah mengantongi tersangka. Sejumlah spekulasi berhembus mulai dugaan keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas hingga pengurus PBNU.
Kasus ini pun mendapat respon dari HRM. Khalillur R. Abdullah Sahlawiy, Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI). Pria yang akrab disapa Gus Lilur ini mendukung KPK menuntaskan dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Saya melihat KPK punya komitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Apalagi kasus ini statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pasca diperiksanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," terang Gus Lilur dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Gus Lilur , Cicit Sayyid Ali Murtadho dan Raden Fatah ini mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Bersama ratusan juta jamaah NU, saya mendukung KPK menangkap dan memenjarakan semua koruptor kasus Tipikor Kuota Haji," tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).
Gus Lilur melihat KPK serius mengungkap kasus korupsi kuota haji.
"Saya melihat KPK serius. Buktinya ada pada Surat Keputusan Penyelidikan Kasus. Pada kasus ini, PENYELIDIKAN bernama SPRINLID atau Surat Perintah Penyelidikan. Sementara normalnya Surat Keputusan Penyidikan Kasus di Kasus PENYIDIKAN bernama SPRINDIK atau Surat Perintah Penyidikan," ujarnya.
Gus Lilur juga mewanti-wanti adanya potensi keterlibatan pihak-pihak dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
"Apabila ternyata banyak pengurus PBNU terlibat di kasus korupsi kuota haji, maka kasus ini sangat memprihatinkan sepanjang sejarah berdirinya NU. Dan, orang yang paling bertanggung jawab adalah Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU," tegas tokoh muda NU asal Situbondo.
Selain itu, Gus Lilur juga menyinggung sikap Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya membela adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, saat menjabat sebagai Menteri Agama.
"Tentu masih segar dalam ingatan bagaimana Ketum PBNU menyerang Pansus DPR sebagai Pansus yang hanya dibentuk untuk menyerang adiknya yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama," ujarnya.
Sementara itu, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 7 Agustus 2025. Usai diperiksa selama 4 jam itu, Yaqut mengaku berterima kasih karena mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)
Editor : M Fakhrurrozi