GRESIK - Kasus arisan bodong di Desa Wadeng, Sidayu, Gresik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) hari ini, Senin (21/4/2025) .
Rencananya sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan akan digelar di ruang Cakra. Terdakwa Retno Wulandari, akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, puluhan korban arisan bodong yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 3 Miliar sudah tiba di PN Gresik.
Wellem Mintarja, Kuasa Hukum korban berharap sidang berjalan dengan fait. Pasalnya, terdakwa Retno Wulandari telah mengambil uang korban yang berjumlah 141 orang hingga Rp 3 Miliar.
“Hari ini rencananya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Saya datang bersama sekitar 25 orang yang menjadi korban perbuatan terdakwa bermodus arisan. Total ada 141 orang yang ikut dalam arisan milik terdakwa,” ujar Wellem Mintarja kepada portaljtv.com saat ditemui di PN Gresik.
Wellem menjelaskan, kasus arisan bodong ini berawal pada Oktober 2021. Ketika itu, para Korban diajak oleh terdakwa Retno Wulandari untuk bergabung dalam arisan yang dikelolanya dengan system .
“1 slot arisan dikenai pembayaran per minggu sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran dapat dilakukan secara tunai dan transfer ke rekening pribadi atas nama terdakwa. Pengundian akan dilakuan setiap hari minggu tanpa penomoran,” paparnya.
Setiap slot, lanjutnya, akan mendapatkan beras 3 kilo dan minyak 1 liter dan undian pertama akan diberikan kepada pengelola. Dengan modus ini, terdakwa Retno Wulandari mampu mengajak 141 orang untuk ikut arisan.
“Terdapat 141 orang yang ikut dalam arisan. Arisan dimulai 14 November 2021 sampai 21 Juli 2024. Setiap slot akan mendapatkan sebesar Rp. 21.150.000,” jelasnya.
Kecurigaan para korban terhadap terdakwa muncul saat pengundian di tahun 2023. Ketika itu, terdakwa selalu mengumumkan nama yang tidak diketahui para anggota arisan. Para korban lalu mendatangi rumah terdakwa.
“Saat itu, terdakwa berdalih sudah mengocok undian dengan ibunya menggunakan dua kaleng di rumah. Namun, saat diminta membuka kaleng, ibu terdakwa justru marah dan meminta korban jangan banyak omong,” ungkapnya.
Bahwa hingga bulan Juni 2024, lanjut Wellem, slot arisan tersebut tidak pernah keluar atas nama Para Korban. Pada bulan Juli 2024, tiba-tiba terdakwa mengumumkan arisan dihentikan dan uang korban akan dikembalikan. Namun, pengembalikan uang hanyalah janji terdakwa. Kini, korban berharap majelis hakim menghukum terdakwa untuk mengembalikan uangnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi