BANGKALAN - Polres Bangkalan semakin gencar melakukan pemberantasan judi online di wilayah tersebut. Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Kerja Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap praktik judi online yang marak di Kota Dzikir dan Sholawat.
Dalam operasi yang dilaksanakan di lima kecamatan di Bangkalan, tujuh pelaku judi online berhasil diamankan.
Tujuh pelaku yang ditangkap adalah Sahlan (48), Achmad (55), Robby (45), Mat Serang (30), Subairi (33), Hadi (35), dan Lawi (50), yang berasal dari berbagai kecamatan di Bangkalan. Mereka terlibat dalam perjudian online, termasuk judi togel, judi bola, dan judi slot.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa praktik judi online telah merambah ke berbagai kecamatan di Bangkalan, yang menandakan bahwa masih banyaknya potensi keberadaan praktik ilegal serupa di daerah lainnya.
Baca Juga : Puluhan Tersangka Diamankan dalam Operasi Brantas Judi Online dan Narkoba Polres Gresik
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, di Bangkalan.
"Pemberantasan judi online, ternyata di Bangkalan sendiri banyak masyarakat yang masih menggunakan atau kecanduan judi online. Sepanjang dari awal bulan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan alhamdulillah kita ada enam kasus,” tegas Kapolres.
Ketujuh pelaku judi online yang diamankan ini terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Baca Juga : Kapolresta Malang Sosialisasikan Bahaya Judi Online ke Pelajar SMP
Pemberantasan ini diharapkan dapat menekan maraknya praktik judi online di daerah tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta lebih religius di Bangkalan. (Moch.Sahid/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe