SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 telah mencapai sekitar 51 persen atau sekitar Rp28,7 triliun dari target Rp56,3 triliun yang dibebankan tahun ini. Capaian tersebut didorong kuat oleh sektor industri pengolahan yang tetap menjadi motor ekonomi kawasan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan optimisme mencapai target penerimaan hingga akhir tahun masih terjaga seiring aktivitas ekonomi yang tetap bergerak positif. Menurutnya, struktur ekonomi Surabaya sebagai salah satu pusat bisnis nasional memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak.
"Industri pengolahan masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak di wilayah kami, terutama industri hasil tembakau. Setelah itu disusul sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan," ujar Max di Kantor DJP Jawa Timur I, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Sektor industri pengolahan menyumbang lebih dari 30 persen terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur I. Di dalamnya, industri hasil tembakau menjadi kontributor terbesar, diikuti sektor perdagangan yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas manufaktur.
Sementara itu, sektor administrasi pemerintahan juga menjadi salah satu penyumbang signifikan bagi penerimaan negara. Untuk menjaga tren penerimaan tersebut, DJP Jatim I mengoptimalkan pengawasan kepatuhan wajib pajak, peningkatan pelayanan, serta edukasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggandeng media melalui program Kelas Pajak untuk Wartawan agar informasi perpajakan yang diterima masyarakat lebih akurat dan mudah dipahami.
"Kami berharap rekan-rekan wartawan memperoleh informasi perpajakan langsung dari sumber resmi sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih akurat, berimbang, dan mudah dipahami," kata Max.
Di sisi lain, DJP juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Max menegaskan pemblokiran rekening maupun penyitaan aset bukan merupakan langkah awal, melainkan tindakan lanjutan setelah serangkaian pendekatan persuasif dan penagihan tidak direspons. (Novasari)
Editor : M Fakhrurrozi



















