PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengamankan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia berinisial MAF, MBM, dan SAD yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ananda Prasetya menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh petugas Inteldakim di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki," ujar Ananda Prasetya dalam kegiatan siaran Pers pada hari Rabu, 18 Februari 2026.
Ketiga WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Pelanggaran tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan telah mengambil langkah tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Menurut dia tindakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum administratif guna menjaga kedaulatan negara serta ketertiban umum dalam pengawasan orang asing.
"Dua WNA berinisial MAF dan MBM telah dilaksanakan tindakan deportasi pada tanggal 12 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Sementara itu, terhadap SAD deportasi pada tanggal 19 Februari 2026 melalui bandara yang sama, setelah seluruh proses administrasi keimigrasian diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,"
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian, sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.
Kegiatan jumpa pers ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ananda Prasetya, serta didampingi oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Mario Harri Nathaniel, dan Kepala Subseksi Intelijen, Abraham Jordan Ouw. (*/MH).
Editor : JTV Madura



















