Seorang pria paruh baya di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi berinisial MA, 57 tahun tega mencabuli cucunya sendiri. Akibat ulahnya kini ia ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan Mapolresta Banyuwangi.
Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan mengatakan korban adalah bocah putri berusia 13 tahun yang merupakan cucu tersangka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan maret 2025.
"Peristiwa itu dilakukan di rumah tersangka saat kondisi sepi," kata Budi, Jumat (9/5/2025).
Kasus tersebut kemudian terbongkar pada 23 April 2025 lalu setelah orang tua korban melapor ke Polsek Glenmore. Setelah menerima laporan Polsek pun melakukan gelar perkara.
Baca Juga : Kakek di Blitar Cabuli Dua Cicitnya, Beri Iming-iming Uang Saku dan Ancaman
Polisi melakukan visum pada korban dan memeriksa sejumlah saksi. Setelahnya kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan Anak Polresta Banyuwangi.
"Setelah ditangani Unit PPA, penyidikan dilakukan disana. Informasi yang kami terima pada Kamis 8 Mei kemarin, penyidikan telah selesai dan MA ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sementara untuk korban informasi yang diterimanya juga telah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA dan P2TP2A Banyuwangi.
Baca Juga : Polisi Tetap Usut Dugaan Pengasuh Ponpes cabuli Santriwati
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi