SURABAYA - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jatim menindaklanjuti laporan kasus intimidasi dan kekerasan yang dialami wartawan media Berita Jatim, Rama Indra, saat meliput aksi penolakan Undang-Undang TNI pada Senin (24/3/2025). KAJ berharap polisi menindak tegas oknum yang mencederai kebebasan pers.
Hal itu disampaikan oleh Salawati Taher selaku pengacara Komite Advokasi Jurnalis Jatim pada Selasa petang (25/3/2025) di depan Gedung SPKT Polda Jatim. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Klien kami mengalami intimidasi saat meliput. Perangkat liputannya dirampas, diminta menghapus video, dan dianiaya sekitar empat hingga lima orang yang diduga aparat kepolisian," ujar Salawati Taher.
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, namun laporan ditolak dengan alasan kurangnya bukti. Oleh karena itu, Rama didampingi KAJ Jatim melapor ke Polda Jatim dengan harapan ada penegakan hukum yang serius terhadap kasus ini agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
Baca Juga : Hendak ke Pasar, Perempuan di Situbondo Dibegal dan Motor Raib
Setelah laporan diterima, Rama langsung menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung.
"Saya mengalami kekerasan fisik dan ancaman saat meliput aksi," ujar Rama Indra, jurnalis Berita Jatim.
Seperti diketahui, insiden kekerasan yang menimpa jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra, terjadi saat ia merekam tindakan aparat dalam membubarkan massa aksi. Meski telah menyebut dirinya adalah jurnalis, ia tetap mengalami kekerasan fisik serta ancaman terhadap alat kerjanya. (Austin Silitonga)
Baca Juga : Dua Orang Penghadang Mobil Dinas Kajari Kediri Ditetapkan Tersangka
Editor : M Fakhrurrozi