SURABAYA - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan pelanggan khususnya penyandang disabilitas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akan memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20% untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.
Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa diskon ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan KAI khususnya penyandang disabilitas, yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Luqman Arif mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini, juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.
"Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan “Hari Perhubungan Nasional” yang jatuh pada 17 September," terangnya.
Baca Juga : Kolaborasi JTV dan Disnakertrans Jatim Dukung Pasar Kerja Inklusif di Job Fair 2024
Untuk mendapatkan fasilitas Reduksi Penyandang Disabilitas, berikut cara yang harus dilakukan oleh pelanggan :
1. Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api;
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas;
Baca Juga : Pemkab Jember Sediakan Angkutan Gratis untuk Siswa Penyandang Disabilitas
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan;
4. Registrasi reduksi dilakukan hanya sekali saja, pelanggan selanjutnya dapat melakukan pembelian tiket KA jarak jauh melalui aplikasi Access paling lama H-45 atau melalui loket stasiun;
Luqman Arif menekankan, bagi pelanggan penyandang disabilitas wajib menunjukkan identitas KTP asli ataupun surat keterangan asli penyandang disabilitas saat proses boarding dan pemeriksaan tiket diatas KA.
Namun, perlu diingat bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” pungkas Luqman Arif.(Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi