BANGKALAN - Jajaran Satresnarkoba, Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Raya Desa Bulukagung, Klampis, Bangkalan. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan seorang kepala dusun (Kadus) setempat.
Pelaku berinisial MA (55), ditangkap saat berkeliling menawarkan sabu dengan menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 pocket sabu yang disembunyikan di dalam kendaraannya.
“Tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Bulukagung. Dia adalah Kepala Dusun di desa,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Suprianto, Sabtu (6/9/2025).
Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku ini menjual sabu dengan cara berkeliling. Dari penggeledahan, kami amankan 11 pocket sabu siap edar,” jelas IPTU Kiswoyo, Sabtu (6/9/2025).
Atas perbuatannya, M-A dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura