NGAWI - Jumlah warga yang mengurus Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja (AK1) atau yang lebih dikenal sebagai kartu kuning di Kabupaten Ngawi mengalami peningkatan signifikan. Hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 1.461 warga mengajukan permohonan AK1, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai sekitar 700 pemohon.
Peningkatan tersebut terlihat dari ramainya warga yang mengantre di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ngawi untuk mengurus dokumen yang menjadi salah satu syarat melamar pekerjaan, baik di perusahaan dalam negeri maupun sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Supriyadi, mengatakan meningkatnya jumlah pemohon dipengaruhi oleh banyaknya lulusan baru, terutama lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), yang mulai memasuki dunia kerja.
Selain itu, sejumlah perusahaan di Kabupaten Ngawi juga sedang membuka lowongan pekerjaan sehingga kebutuhan akan kartu AK1 ikut meningkat.
Baca Juga : Harga Pakan Tetap Mahal, Peternak Ayam Petelur di Ngawi Kurangi Populasi Ternak
"Peningkatan permohonan AK1 terjadi karena banyak lulusan baru yang mulai mencari pekerjaan. Di sisi lain, beberapa perusahaan juga sedang membuka rekrutmen tenaga kerja. Kartu AK1 juga menjadi salah satu persyaratan bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri sebagai calon pekerja migran Indonesia," ujar Supriyadi.
Ia mengimbau para pencari kerja untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi dan keterampilan yang dimiliki agar peluang memperoleh pekerjaan semakin besar.
Supriyadi menambahkan, DPPTK Kabupaten Ngawi juga terus memfasilitasi berbagai program pendidikan dan pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi pencari kerja sehingga mampu bersaing di dunia industri maupun pasar kerja internasional.
Editor : JTV Madiun



















