SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natania dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, Kamis (26/10/2023).
Sidang digelar di ruang cakra PN Surabaya yang dihadiri terdakwa Roy secara daring dari Rutan Medaeng.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto terungkap bahwa terdakwa Roy membunuh Angeline di kamar kosnya di kawasan Medokan Asri Surabaya, pada 3 Mei 2023.
Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok yang membuat Roy kalap dan menghabisi nyawa Angeline dengan cara mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.
Baca Juga : Tabur Bunga di PN Surabaya Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur
"Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas," ungkap Jaksa Suparlan.
Keesokan harinya, jasad Angeline dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Tikungan Gajah Mungkur Cangar, Mojokerto. "Oleh terdakwa koper tersebut diuang di jurang yang ada di Cangar," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga : Rekam Jejak Singkat Hakim Vonis Bebas Robert Tannur
Terdakwa Roy saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Suparlan Hadiyanto. Ia meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, yang mulia," ucap Roy.(*)
Baca Juga : Profesor Sunarno Edy Wibowo nilai Putusan Bebas Robert Tannur Timbulkan Kontroversi
Editor : A.M Azany