TRENGGALEK - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap seorang guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (27/1) siang. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara selama lima bulan terhadap terduga pelaku, Awang Kresna Aji Pratama.
Majelis hakim mendengarkan JPU yang menyatakan bahwa Awang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Tuntutan lima bulan penjara disusun dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan serta perbandingan dengan perkara sejenis.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah berdasarkan fakta persidangan dan tolak ukur perkara serupa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa perkara ini masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Alasannya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Oktober 2025, sebelum pemberlakuan KUHP baru.
Baca Juga : Buntut Pemecatan Kepsek SMKN 1 Ponorogo, Ribuan Guru Geruduk Kantor Dindik Jatim Cabang
"Peristiwa penganiayaan terjadi pada Oktober 2025, sehingga masih menggunakan KUHP lama," jelas Yan Subiyono.
Dalam dakwaannya, terduga pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, JPU menyatakan akan menunggu putusan dari majelis hakim. Kewenangan untuk menentukan berat ringannya hukuman sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Baca Juga : Puluhan Guru TK di Nganjuk Diduga Tertipu Program Kenaikan Pangkat Palsu
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, tercatat sebagai korban penganiayaan. (Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri



















