NGANJUK - Seorang pemilik kafe di Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke polisi setelah diduga merudapaksa karyawannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Korban berinisial RM, didampingi orang tua dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan atasannya berinisial JFS.
Peristiwa itu diduga terjadi di kamar mess karyawan sebuah kafe di wilayah Kota Nganjuk, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya diminta pelaku untuk membersihkan kamar serta membiarkan pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci.
Sekitar pukul 03.00 WIB korban dipaksa masuk ke kamar pelaku dan mengalami kekerasan seksual.
Baca Juga : Puluhan Warga Nganjuk Korban Dugaan Penipuan Snapboost Lapor Polisi
Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak berteriak saat kejadian berlangsung. Setelah kejadian itu, korban akhirnya melapor ke polisi didampingi keluarga.
Kasubsi Penmas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin membenarkan adanya laporan dugaan rudapaksa tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk," ujar Aiptu Arifin, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga : Ratusan Warga Nganjuk Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Online
Polisi juga mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Aiptu Achmad Afirin menegaskan, kasus ini dugaan kekerasan seksual ini menjadi atensi Polres Nganjuk karena melibatkan korban anak di bawah umur. (*)
Editor : A. Ramadhan

















