SIDOARJO - Java Corruption Watch (JCW) melaporkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo John Franky Y Ariandi ke instansinya. Laporan bernomor 671/JCW-JAVA/XII/2023 itu ditujukan ke Kepala Kejari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah dan diserahkan pada petugas ruang pelayanan terpadu Kejari setempat, pada Senin (18/12/2023) sore.
Dalam laporan itu tertulis mempertanyakan perihal kedatangan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo ke Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo pada 3 Oktober 2023 lalu.
Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki menyerahkan sendiri laporan itu didampingi satu stafnya. Sigit mengatakan, laporannya ini menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi di lapangan, adanya tangkapan rekaman kamera CCTV di kantor Perumda Delta Tirta pada 3 Oktober lalu.
Dalam rekaman CCTV pukul 18.46 WIB itu terlihat Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi menuju ruangan Direktur Utama Delta Tirta Sidoarjo. John Franky datang seorang diri di luar jam kerja masih mengenakan seragam dinas.
"Kami mempertanyakan mengenai maksud dan tujuan Kasi Pidsus datang seorang diri tanpa didampingi penyidik lain di luar jam kerja menuju ruangan Dirut Utama Delta Tirta tersebut," kata Sigit.
Kedatangan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo seorang diri ke kantor Perumda Delta Tirta itu, kata Sigit, menimbulkan persepsi lain yang tidak baik. Lantaran pada saat itu Kejari Sidoarjo telah menangani perkara Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
"Apakah yang bersangkutan sudah mengantongi sprint (surat perintah tugas) dari Kajari Sidoarjo," tanya Sigit.
Sigit meminta Kejari Sidoarjo tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Penanganan kasus tersebut seharusnya jangan hanya memeriksa permasalahan di KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo saja. Kejari Sidoarjo seharusnya juga segera melakukan pemeriksaan perkara Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
Menurut Sigit, antara dugaan kasus korupsi di KPRI dan dalam tubuh Perumda Delta Tirta Sidoarjo sendiri saling berkaitan. Pasalnya KPRI Delta Tirta Sidoarjo punya piutang ke Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Namun anehnya catatan piutang senilai lebih dari Rp5 miliar itu dihapus.
JCW juga meminta Kejari Sidoarjo mengusut adanya bukti transfer dari rekening Perumda Delta Tirta Sidoarjo ke rekening pribadi Direktur Utama Delta Tirta Sidoarjo. Nilai transferan itu mencapai Rp75 juta per bulannya.
"Kami meminta kepada Kajari Sidoarjo untuk menangani perkara ini sampai tuntas, apabila tidak ditangani dengan serius maka kami akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan ( Jamwas ) Kejaksaan Agung Jakarta," tegas Sigit.
Terkait adanya laporan itu, awak media berusaha menghubungi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi. Namun pesan singkat via whatsapp belum dijawab.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Delta Tirta Sidoarjo (PDAM) masih proses penyidikan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Uang senilai Rp1,8 miliar telah diserahkan Perumda Delta Tirta ke Kejari Sidoarjo. Uang tersebut disita Kejari Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti dugaan kasus korupsi pasang baru PDAM Sidoarjo tahun 2012-2015 silam.
Di tempat lain, kuasa hukum pengurus KPRI, Nizar Fikri mengatakan, PDAM Sidoarjo memang pernah kelebihan transfer dana ke KPRI. Namun KPRI yang inisiatif memberitahu adanya kelebihan transfer tersebut, dan juga sudah dikembalikan secara bertahap oleh KPRI.
Piutang KPRI tersebut juga dicatat dalam laporan keuangan PDAM Sidoarjo tahun 2016 hingga 2021. Namun entah kenapa pada tahun 2022 tidak tercatat lagi piutang itu di laporan keuangan PDAM.
"Kami justru mempertanyakan karena kalau tidak salah, di laporan keuangan PDAM sejak tahun 2016 sampai 2021 itu mencatat piutang KPRI ke PDAM, namun di tahun 2022 utang PDAM ke KPRI tiba-tiba hilang begitu saja," kata Fikri.
Fikri mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak PDAM, yang tiba-tiba menghapus utang tersebut di tahun 2022. Padahal sejak 2016 hingga 2021 pihak PDAM konsisten mencatat keuangan piutang tersebut.(Mujianto Primadi)
Editor : M Fakhrurrozi