MOJOKERTO - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto melakukan eksekusi terhadap Edo Yudha Astira, Kades Randuharjo, yang divonis satu bulan penjara, Selasa (10/12/2024).
Eksekusi dilakukan Jaksa usai menerima salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam putusan, terpidana Edo Yudha Astira, Kades Randuharjo terbukti bersalah melakukan pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto 2024.
Terpidana Edo tiba di Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.45 WIB. Terpidana dikawal penyidik Polres Mojokerto dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Selama di ruangan, terpidana Edo menjalani tes kesehatan dan administrasi.
Setelah itu, Edo Yudha Astira digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas kelas II B Mojokerto. Saat dibawa ke mobil itu, Edo sempat mengacungkan jari telunjuk yang menunjukkan dukungan pada Paslon nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Gus Dulloh (Idola).
Baca Juga : Berkas P21, Kades Pungging Mojokerto Dukung Paslon 01 Tidak Ditahan
"Tetep Idola bos, tetep Idola," ujarnya di hadapan awak media sembari menuju ke kendaraan tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kasubsi 1 Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana mengatakan, pihaknya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah inkrach tidak ada upaya hukum lain, hari ini kami lakukan ekseskusi di Lapas Kelas IIB Mojokerto setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.
Baca Juga : Naik ke Tahap Penyidikan, Kades Dukung Paslon 01 Dilaporkan ke Polres Mojokerto
Penahanan sesuai dengan putusan PN Mojokerto yakni 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara. Jika denda sebesar Rp5 juta tersebut tidak dibayar maka terpidana akan menjalani tambahan kurungan satu bulan penjara. Namun jika denda dibayar maka hanya menjalani satu bulan penjara.
"Denda itu dibayar sebelum satu bulan tahanan selesai dijalani. Sebelum dibawa ke Lapas, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat sehingga bisa dibawa ke Lapas untuk menjalani vonis pengadilan," jelasnya.
Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara.
Baca Juga : Diduga Dukung Paslon Idola, Kades di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/12/2024).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hakim menilai tindakan terdakwa dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.
Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.
Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.
Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.
Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. (*)
Editor : M Fakhrurrozi