SURABAYA - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria Dua, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 19 Maret 2025.
JPU Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan, perbuatan Ivan terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Ivan juga dituntut membayar denda sebesar 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama 1 bulan.
Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan sebelumnya. JPU mempertimbangkan fakta yuridis dan fakta persidangan dalam menjatuhkan tuntutan.
“Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana sesuai perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencederai anak, menyebabkan korban depresi, dan bertentangan dengan norma hukum. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana.
Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan tersebut layak. Menurutnya, aksi Ivan dipicu oleh tindakan korban dan telah ada upaya perdamaian.
“Menurut kami tuntutan 10 bulan layak. Pertama fakta persidangan terungkap jika ini perbuatan ada sebab akibat, karena korban dulu yg memulai. Kedua, sudah ada perdamaian, yang diakui juga oleh guru, ibu korban, dan korban dalam sidang. Ketiga, terdakwa tidak mengancam kekerasan,” terang Billy.
Kasus ini bermula dari video viral di media sosial pada 21 Oktober 2024. Dalam video tersebut, Ivan terlihat marah dan menyuruh seorang siswa berinisial E-T untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Ivan melakukan hal tersebut karena tidak terima anaknya, E-L, dibully oleh E-T. Aksi Ivan menuai kecaman dari masyarakat dan berujung pada proses hukum.
Editor : A. Ramadhan