MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ilegal. Seorang tersangka berhasil diamankan yakni Nur Suhadiyanto (38), warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label. Selain itu, minyak goreng curah buatan tersangka tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tersangka menjalankan usahanya di rumahnya. Dari rumah tersangka, polisi mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, terbongkarnya bisnis ilegal tersangka ini berkat informasi dari masyarakat.
Baca Juga : Polres Mojokerto Bongkar Produsen Minyak Goreng Curah Ilegal
"Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bila ada pengemasan minyak goreng curah di rumah tersangka," ungkap AKP Siko Sesaria Putra, Rabu (19/3/2025).
Dari rumah tersangka, lanjut AKP Siko, pihaknya menemukan minyak goreng yang sudah dikemas ke dalam ratusan botol dengan berbagai ukuran.
"Kita menemukan botol minyak goreng curah ukuran 500 ml, 750 ml, 820 ml dan 1500 ml. Semuanya tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI dalam botol, juga terdapat 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L dan mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam," katanya
Baca Juga : Patroli Polres Mojokerto Amankan 2 Pelajar Bawa 68 gram Bubuk Petasan
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti ratusan botol kemasan minyak goreng diamankan ke Polres Mojokerto Kota.
"Kita amankan 176 botol kemasan 1500 ml, 654 botol ukuran 750 ml, 96 botol kemasan minyak goreng ukuran 500 ml, 40 botol kemasan minyak goreng ukuran 820 ml," paparnya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya mengamankan lima pcs lakban warna hijau bertuliskan FRESH VEGETABLE. Satu buah selang penyedot minyak goreng, dua tandon warna orange, empat kempu atau tandon warna putih berisi minyak goreng curah.
Baca Juga : Enam Anggota Gangster Casper Sidoarjo Ditangkap, Begal Pelajar di Mojokerto
Satu unit mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam beserta STNK dan kontak, dua lembar surat timbang PT MEGASURYA MAS, dua lembar Surat Jalan PT. MEGASURYA MAS, dua buku nota penjualan, satu buah timbangan digital, dua buah corong krucut plastik, 30 pack botol plastik kosong @70.
Satu buku akta aperseroan Komenditer CV. Bening Karya Sejati, dua lembar NIB CV. Bening Karya Sejati nomor: 0609230026185, surat keterangan terdaftar CV. Bening Karya Sejati dari KEMENKUMHAM nomor AHU-0055534-AH.01.14 Tahun 2023 dab satu buah pompa air.
Pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
Baca Juga : Dimutasi ke Polda Jatim, AKP Achmad Rudi Zaeny Yakin Polres Mojokerto Kota Akan Makin Baik
Yakni tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)
Editor : M Fakhrurrozi