MOJOKERTO - Seorang ayah di Mojokerto tega menganiaya anak tirinya hingga sekujur tubuhnya lebam dan kepala robek. Perbuatan tersebut dilakukan Josip Poetra Adi (26) warga Kecamatan Gedeg. Akibat perbuatannya, Josip Poetra Adi ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, aksi kekerasan terhadap korban, AP (11) tersebut terbongkar setelah pihak sekolah mendapati kepala korban dalam kondisi terluka.
"Awalnya pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, tante korban mendapat telpon dari pihak sekolah bahwa kepala AP dalam kondisi berdarah. Oleh gurunya, AP dibawa ke Puskesmas Gedeg guna mendapatkan pertolongan medis," ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Saat di Puskesmas Gedeg itulah, AP bercerita bila luka di kepala akibat dipukul ayah tirinya. Tak hanya itu, AP yang masih duduk di bangku kelas 5 SD sebut bila ayah tirinya juga memukul punggungnya dengan rantai sepeda motor. Mendengar cerita AP ini, tante korban langsung melaporkan Josip Poetra Adi ke Polresta Mojokerto Kota.
Atas laporan ini, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung menangkap pelaku di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menyiksa anak tirinya dengan bambu, rantai motor dan menyuruh korban squad jump hingga 2.500 kali.
"Tersangka kami amankan di rumahnya, di Kecamatan Gedeg. Tersangka mengaku telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya dengan cara memukul kepala sebanyak satu kali, memukul punggung tiga kali dan kaki dua kali menggunakan batang bambu. Korban juga menyuruh squad jump sebanyak 2.500 kali," ujarnya.
Pelaku berdalih menyiksa anak tirinya karena malas belajar.
"Dari pengakuan tersangka, tersangka emosi dengan anak tirinya karena disuruh belajar malah tidur. Aksi tersebut dilakukan pada Minggu, tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB di rumah. Dari tangan tersangka diamankan satu buah rantai sepeda motor ukuran panjang + 25 cm dan satu buah ranting bambu warna kuning ukuran panjang + 50 cm," jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1 dan 2) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT atau Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Editor : M Fakhrurrozi