MOJOKERTO - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengemasan minyak goreng curah ilegal di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Rabu 19 Maret 2025. Ribuan botol minyak goreng curah tanpa izin edar dan kemasan disita dalam penggerebekan ini.
Penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi menyita 9.000 botol, terdiri dari 7.500 botol kosong dan 1.500 botol berisi minyak goreng curah siap edar. Satu unit mobil pikap yang berisi botol-botol tersebut juga diamankan.
Pelaku bernama Nur Suhadi Yanto. Ia sudah beroperasi selama satu tahun dan meraup omzet sekitar 30 juta rupiah per minggu. Minyak goreng curah ilegal ini dijual di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga : Polres Mojokerto Bongkar Produsen Minyak Goreng Curah Ilegal
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, pelaku membeli minyak curah dari pabrik di Sidoarjo. Kemudian, minyak tersebut dikemas ulang dengan botol biasa agar terlihat seperti minyak goreng kemasan pada umumnya.
Pelaku menjual minyak goreng curah tanpa dilengkapi label dan izin edar dari BPOM ini dengan harga murah. Untuk kemasan botol 500 ml dijual dengan harga Rp 7.000, untuk kemasan 750 ml dijual Rp 10.500, dan kemasan 820 ml dijual Rp 11.500 serta kemasan 1500 ml dijual Rp 23.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.*
Baca Juga : Patroli Polres Mojokerto Amankan 2 Pelajar Bawa 68 gram Bubuk Petasan
Editor : A. Ramadhan