PROBOLINGGO - PT. DABN (Badan Usaha Pelabuhan) memberikan santunan dan beasiswa kepada keluarga almarhum Fino Indra Permana, karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu. Pemberian santunan dilakukan di Kantor Petrogas Jawa Timur Utama Surabaya, Senin (17/3/2025).
Penyerahan santunan dan beasiswa ini dilakukan Direktur Utama PT. DABN, Hadi Mulyo Utomo dan diterima istri Almarhum Fino sekaligus ahli waris.
Hadi Mulyo Utomo mengatakan pemberian santunan ini merupakan bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan keluarga, khususnya dalam situasi duka.
"Kepergian saudara Fino Indra Permana, petugas operasional pelabuhan kami, adalah kehilangan yang mendalam bagi seluruh keluarga besar PT. DABN. Dalam suasana duka ini, kami semakin terdorong untuk memperkuat komitmen kami sebagai 'spiritual company'. Bagi kami, ini bukan sekadar slogan, tetapi sebuah nilai yang kami terapkan dalam setiap aspek operasional perusahaan," ujanya.
Hadi menambahkan, 'Spiritual company' tidak hanya fokus pada pencapaian target bisnis, tetapi juga pada kesejahteraan dan kebahagiaan karyawan serta keluarga karyawan.
"Kami percaya bahwa setiap karyawan adalah aset berharga yang harus dijaga dan dilindungi, baik dalam suka maupun duka. Santunan dan beasiswa yang kami berikan kepada keluarga almarhum Fino adalah wujud nyata dari komitmen tersebut," tambahnya.
Dalam lingkungan PT DABN, lanjutnya, harus ada lingkungan kerja yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan kepedulian.
"Kami percaya bahwa dengan menerapkan nilai-nilai spiritual dalam perusahaan, kami dapat menciptakan budaya kerja yang positif, harmonis, dan produktif. Kami akan terus berupaya untuk menjadi perusahaan yang tidak hanya sukses secara bisnis, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," papar Hadi.
Santunan yang diberikan kepada keluarga Almarhum Fino mencakup beberapa jenis bantuan. Diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), tabungan almarhum, jaminan pensiun (JP) berkala, beasiswa anak dan santunan kematian, total mencapai Rp 400 juta lebih.
Sementara itu menurut Hadi Purnomo perwakilan BPJS, langkah PT. DABN dalam memberikan santunan dan beasiswa kepada keluarga almarhum Fino adalah wujud nyata dari pemahaman akan pentingnya jaminan sosial.
"Jaminan sosial adalah hak setiap warga negara. PT. DABN telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun," katanya.
Elsha Dini Angelin, istri almarhum Fino menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh PT. DABN.
"Saya sangat berterima kasih kepada PT. DABN dan BPJS atas bantuan yang diberikan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, dan akan kami gunakan sebaik-baiknya untuk keluarga dan pendidikan anak-anak," ungkapnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi