TUBAN - Seorang suami di Kabupaten Tuban nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya setelah sang istri pergi dari rumah selama empat bulan tanpa kabar. Pelaku, Untung Setiawan (33), warga Kecamatan Tuban Kota, kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rasa kesal yang dialami Untung ketika istrinya, SN (24), tiba-tiba pulang setelah lama menghilang. Emosi yang tidak terkendali membuat Untung melakukan penganiayaan hingga SN mengalami luka-luka dan patah tulang di jari kelingking.
Sebelumnya, pasangan suami istri ini diketahui sering terlibat pertengkaran sebelum akhirnya SN meninggalkan rumah tanpa pamit.
"Penganiayaan ini didasari oleh riwayat pertengkaran antara suami dan istri ini. Saat kejadian pelaku meluapkan kekesalannya dengan melemparkan gerobak jualan hingga mengenai kaki korban. Akibatnya korban mengalami patah pada jari kelingking," ujar AKP Dimas Robin, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga : Terlibat Tawuran, Dua Kelompok Remaja Diamankan Polres Tuban
Penganiayaan tersebut juga mengakibatkan mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban. Untung mengaku kecewa karena istrinya pergi tanpa alasan yang jelas.
"Saat saya pulang kerja, istri saya sudah tidak ada. Anak saya yang berusia tiga tahun dibawa. Buku nikah, akta, kartu keluarga, dan mas kawin, semua dibawa. Mereka tidak pulang selama empat bulan," kata Untung Setiawan.
Dalam kasus ini Polisi menjerat Untung Setiawan dengan Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dziky Muhammad/Khusni Mubarok/Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi