NGANJUK - Seorang pria berinisial SY (31), warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, ditangkap jajaran Polres Nganjuk atas dugaan pencurian sepeda motor milik petani yang sedang bekerja di sawah. Terduga pelaku dibekuk saat hendak mengambil motor curian yang sedang diservis di sebuah bengkel di wilayah Sukomoro, Jumat (25/7).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Unit Reskrim Polsek Sukomoro, Polsek Gondang, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk yang menindaklanjuti sejumlah laporan kehilangan kendaraan dari warga. Pelaku diketahui beraksi di lima lokasi, dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di area persawahan di wilayah Sukomoro dan Gondang.
"Kasus ini terungkap berkat kepekaan anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat. Pelaku mengincar kendaraan saat pemiliknya lengah bekerja di sawah. Ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada," ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (26/7).
Salah satu aksi pelaku adalah pencurian sepeda motor Honda Jupiter Z milik Suparman (44), petani asal Dusun Kajang, Desa Bungur, Sukomoro, yang diparkir di pinggir jalan persawahan Dusun Turi, Desa Nglundo.
Baca Juga : Kapolda Jatim Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Nganjuk, Dukung Target Nasional 10 Juta Ton
Dalam interogasi, SY juga mengaku mencuri motor lain di wilayah Gondang, termasuk sebuah Jupiter warna hitam oranye milik Yuwiyono (34), warga Dusun Depok, Desa Sumberejo. Polisi menemukan bukti fisik berupa plat nomor AG 3454 VG dan panel motor saat menggeledah rumah pelaku.
"Pelaku mengaku telah menjual sebagian hasil curiannya melalui Facebook dengan sistem COD. Ada beberapa sepeda motor lain yang masih dalam proses pencarian," terang Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H.
Beberapa motor curian lainnya yang disebutkan antara lain Honda Revo dan Supra dari wilayah Gondang, serta Honda Karisma berpelat AG 5002 VG. Sebagian motor masih belum ditemukan dan sedang dalam penyelidikan.
Baca Juga : Arpus Nganjuk Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Guru dan Pegiat Literasi
"Kami terus mendalami jaringan dan lokasi penjualan motor hasil curian ini. Masyarakat kami imbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat lengkap," tambah AKP Sukaca.
Pelaku saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)
Editor : A. Ramadhan