JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk, digugat oleh nasabahnya bernama Tirtohardjo Rukmono, asal Surabaya. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca dana sebesar Rp392 juta raib. Sidang atas gugatan ini digelar Kamis (17/7/2025).
Namun, sidang dengan register Perkara ini Nomor 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tidak bisa digelar lantaran Bank OCBC tak hadir. Ketidak hadiran Bank OCBC ini membuat kecewa nasabah Tirtohardjo Rukmono dan kuasa hukumnya, Mahendra Suhartono, S.H., M.H dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partner.
"Iya, saya kecewa dengan Bank OCBC, seakan-akan menganggap peristiwa ini sepele padahal nasabah sudah dirugikan dengan hilangnya dana nasabah lalu kemudian terkesan mempersulit jalannya persidangan. Klien Kami sudah dirugikan dananya hilang, lalu sekarang berjuang menghabiskan waktu tenaga dan pikiran untuk memperjuangkan haknya, tapi Bank OCBC terkesan tidak ada keseriusan menanggapi masalah ini," kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, gugatan ini bukan soal nominal, namun ini merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan haknya agar peristiwa ini tak terulang kembali.
"Perlu ada sosok yang berani memperjuangkan haknya agar tidak terjadi peristiwa serupa dan agar bank lebih berhati-hati dalam menjaga sistem keamanannya, jangan sampai timbul dalam benak nasabah," tambahnya.
Menurutnya, Bank OCBC hanya menerima dana, namun tidak berkenan untuk menyelesaikan masalahnya.
"Saya yakin bahwa pasti ada nasabah-nasabah lain yang mengalami kejadian serupa yang lebih memilih untuk tidak memperjuangkannya," tambahnya.
Perkara ini bermula dari Kliennya yang menyimpan dana ke bank OCBC. Namun setelah beberapa waktu, tiba-tiba dana sejumlah Rp392.000.000 hilang tanpa ada transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Kuasa Hukum Tirtohardjo juga sudah melakukan undangan maupun somasi namun tidak ada itikad baik dari Bank OCBC hingga berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahendra Suhartono berharap dengan adanya gugatan ini, bank lebih berhati-hati dalam menjaga dana nasabahnya dan tidak timbul peristiwa serupa di kemudian hari. (*)
Editor : M Fakhrurrozi