MALANG - Tak terima istrinya dihamili kakak iparnya, seorang pria asal Desa Gunung Gebang, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, melapor ke Polres Malang, Selasa (30/4/2024).
Pria tersebut adalah Abdul Ifan. Dia melaporkan istrinya Poniti Khodijah yang diduga berselingkuh dengan Ali, seorang pengusaha besi tua warga Banjarejo Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Menariknya, Ali ini merupakan kakak ipar Abdul Ifan. Perselingkuhan terjadi saat Abdul Ifan kerja keluar kota dan hanya bisa pulang satu minggu sekali. Abdul Ifan menuturkan sebenarnya sudah curiga terhadap perilaku istrinya.
"Setiap saya pulang, saat saya ajak berhubungan badan, dia selalu menolak dengan berbagai alasan. Mulai tidak fit hingga sakit," katanya.
Suatu saat sang istri mengaku bila telah hamil akibat berhubungan dengan Ali, yang merupakan kakak iparnya.
"Dia bertanya ke saya, kamu tahu gak saya sakit apa? Saat itu dia blang bila sakit akibat hamil. Saya kaget. Lha saya tidak pernah nidurin kok hamil. Akhirnya dia ngaku hamil usai berhubungan dengan Ali, kakak ipar," katanya.
Atas kejadian itu, suami yang merasa kecewa akhirnya membuat laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Diketahui jika kakak ipar yang juga masih keluarga dari pihak istri merupakan seorang pengusaha besi tua. Sementara Abdul Ifan hanyalah pekerja di sebuah restoran kopi dengan penghasilan pas pasan.
Saat ini, kasus dugaan perzinahan ini tengah dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Dalam kasus ini Abdul Ifan didampingi Ongis Law dan juga bersiap mengajukan cerai usai proses hukum berakhir. Sementara sang anak dibawa ke rumah orangtua Abdul Ifan. (Khaerul Anwar)
Editor : M Fakhrurrozi