JEMBER - Keputusan Pemerintah melalui Menteri ESDM Republik Indonesia, yang mewajibkan pembelian tabung elpiji 3 Kg menggunakan KTP mendapat dukungan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas atau Hiswana Migas, Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang.
Ikbal Wilda Fardana, Wakil ketua Hiswana Migas Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang, menilai keputusan Menteri ESDM yang mengatur pembelian tabung elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP sudah tepat.
"Saya kira keputusan Menteri ESDM mengatur pembelian tabung elpiji 3 Kg dengan menerbitkan Kepmen nomor 37 tahun 2023, tentang pembelian menggunakan KTP, sudah tepat," ujarnya.
Hal ini dikarenakan, lanjut Ikbal, untuk mewujudkan program subsidi energi yang tepat sasaran. Selain itu, penggunaan KTP untuk mencegah golongan atas dan usaha restoran membeli gas elpiji ber-subsidi tersebut.
Baca Juga : Kebijakan Full Cycle Subsidi Dimulai 26 Januari 2023
“jadi, dalam rangka mendukung program subsidi tepat sasaran, saya kira keputusan itu tepat. Agar tabung elpiji 3 kilogram tidak dimanfaatkan kalangan menengah ke atas," katanya.
Ikbal menambahkan, sejak bulan Juli, Pertamina sudah melakukan pendataan kepada konsumen yang akan membeli elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Ketika sudah pendataan, konsumen hanya menunjukkan KTP saja kepada pangkalan. Tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP-nya karena pangkalan hanya mencatat NIK," terangnya.
Baca Juga : Pipa Milik Pertamina Di Surabaya Terbakar
Di sisi lain, Pertamina sebagai pihak berwenang menerapkan aturan tersebut masih melakukan pendataan. Pertamina menargetkan penerapan aturan wajib penggunaan KTP untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram akan diberlakukan pada akhir september 2023.(Lutfi Qurrohman)
Editor : M Fakhrurrozi