SAMPANG - Perjalanan keluar Madura yang hendak dilakukan AM, 35 tahun, berakhir di tengah perjalanan. Pria yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang saat sedang duduk seorang diri di dalam bus antarkota.
Penangkapan berlangsung setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan AM yang diduga hendak melarikan diri keluar Madura. Petugas kemudian mengejar bus yang ditumpangi pelaku dan mengamankannya sebelum dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara curanmor yang sebelumnya terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang. Dalam kasus tersebut, AM diduga tidak beraksi seorang diri. Rekannya telah lebih dahulu ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di rumah.
Sementara itu, AM berhasil melarikan diri setelah kejadian. Statusnya kemudian ditetapkan sebagai DPO hingga keberadaannya berhasil diketahui polisi. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap AM ketika berada di dalam bus antarkota.
Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pencurian tersebut dilakukan dengan motif ekonomi.
“Pelaku beraksi dengan mencuri motor korban karena motif ekonomi,” ujar Eko
Daftar pencarian orang merupakan status yang diberikan kepada seseorang yang dicari aparat penegak hukum karena diduga terlibat dalam suatu perkara dan keberadaannya belum diketahui atau belum berhasil diamankan. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menemukan dan menghadirkan orang yang dicari dalam proses hukum.
Dalam kasus AM, status DPO membuat polisi terus melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di dalam bus. Upaya tersebut kemudian berujung pada penangkapan saat AM hendak meninggalkan wilayah Madura.
Setelah diamankan, AM dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa status DPO tidak membuat proses pencarian berhenti. Polisi dapat terus menelusuri keberadaan tersangka hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Editor : Iwan Iwe



















