SURABAYA - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Bapenda Jatim berakhir hari ini, Jumat (14/7/2023). Untuk itu, Gubernur Jatim, khofifah Indar Parawansa, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini untuk membebaskan denda keterlambatan pembayaran PKB dan balik nama kendaraan bermotor.
Sejak dimulai pada 14 April 2023 lalu, program pemutihan telah dimanfaatkan oleh 1.154.823 wajib pajak, dan menarik penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 685,37 miliar. Sementara, total insentif atau support yang diberikan dari program pemutihan periode ini sebesar Rp 81,6 miliar, yang berarti Pemprov mendapat surplus penerimaan PKB untuk masa periode ini sebesar Rp 593,7 miliar.
"Banyak motor atau mobil yang mungkin sudah beberapa tahun tidak dibayarkan pajaknya. Kalau itu tidak diputihkan, nanti akan bertambah, akan bertambah (dendanya) tiap tahun," kata Gubernur wanita pertama di Jatim itu.
Khofifah menambahkan, setelah program berakhir, Pemprov akan kembali membuka program pemutihan pajak pada 1 Agustus 2023 mendatang. Program ini rencananya akan berlangsung sampai H-U-T Pemprov Jatim pada bulan November mendatang. (Dewi Imroatin)
Editor : Iwan Iwe