SURABAYA - Pengacara yang mewakili 10 kreditur perkara kepailitan, Eko Susianto melayangkan surat kepada hakim pemutus (hatus) perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Pihaknya menyurati hakim pemutus, karena merasa keberatan, gara-gara sikap hakim pengawas (hawas) Sudar yang dianggap tidak profesional.
Eko menilai hakim pengawas (hawas) Sudar plin-plan dan tidak tegas dalam menyikapi suatu perkara. Hal itu diungkapkan setelah adanya pertemuan dalam agenda rapat koordinasi dengan kurator Aziz, di ruang Mediasi Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/5/2023).
"Hari ini Agenda rapat koordinasi, terkait pertemuan pada tanggal 5 Desember 2023, yang belum selesai. Karena Kami bikin surat keberatan pada hawas, pertama hawas tidak tegas, kemudian hawas secara sepihak menyetujui adanya DPT (Daftar Piutang Tetap) pada tanggal 22 November 2023. Karena hawas pada tanggal 15 November 2023 itu sudah bikin penetapan, dan ternyata setelah bikin penetapan, pada tanggal 22 Desember 2023, DPTnya berhenti. Harusnya kan ketika penetapan itu kan sudah clear. Dasar penetapan itu kan, apakah rapat kreditur bisa dilanjutkan atau tidak. Dalam hal ini tentu ada dasar DPT yang dipergunakan," kata Eko, pada wartawan usai pertemuan agenda koordinasi.
Menurutnya, dalam perkara ini, hawas tidak berani mengambil keputusan yang kongkrit. Maka itu pihaknya yang mewakili 10 kreditur menyurati hatus.
Baca Juga : Sidang PKPU Kepailitan, PT CFK Hadirkan Saksi Ahli Dari Unair
"Karena hawasnya tidak berani ambil keputusan maka masing-masing dari kita untuk membuat surat kepada hatus (hakim pemutus). Dan kita diberi waktu sampai hari Senin," tegasnya.
Eko juga berharap dengan surat yang dia sampaikan kepada hatus. Hatus dapat mempertimbangkan dengan dasar bukti-bukti yang ada. Dan dapat memutuskan secara profesional hukum keadilan di PN Surabaya.
"Hawas tidak berani memutuskan dan apa pendapat kita, kemudian pendapatnya kurator akan di lanjutkan kepada hatus. Agar hatus bisa memutuskan. Jadi keputusan Kurator bisa di berhentikan atau tidak, hawas tidak bisa mengambil kesimpulan apapun. Dan diserahkan semuanya pada hatus," tambahnya.
Lanjut Eko, hawas tidak punya pilihan, karena pada kenyataannya, hawas itu sudah membuat penetapan tanggal 15 November 2023 kemarin. "Dimana sebenarnya itu sudah clear. Karena penetapan itu kan berdasarkan DPT. Tapi ditengah jalan DPTnya berubah, hawasnya juga berubah itu. Ini yang kita mewakili 10 kreditur Menyampaikan keberatan," paparnya.
Seorang pengacara juga Kurator ini dilaporkan debitur terkait perkara kepailitan yang saat ini di tangani di Polrestabes Surabaya, dimana diduga melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang kurator dan diduga bersekongkol dengan hakim pengawas Sudar. Karena proses kepailitan yang tidak transparant dan cenderung ditutup-tutupi oleh kurator azis yang didukung oleh hakim pengawasnya.
"Karena munculnya DPT baru tanggal 22 November 2023 yang tidak melalui proses verifikasi tapi tiba-tiba muncul dengan tanda tangan hawas juga panitera ditengah-tangah agenda proses rapat kreditur dengan agenda permohonan pergantian kurator yang diajukan oleh 11 kreditur konkuren, yang dilakukan pada tanggal 5 Des 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya," pungkas Eko.
Sementara, saat dikonfirmasi pihak kurator Aziz yang juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Jateng 1 Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga Kendal ini, hanya berpasrah kepada hatus.
"Tadi kordinasi saja, kita serahkan ke hakim pemutus, nanti hakim pemutus yang memutuskan," singkatnya, sembari berjalan keluar dari halaman PN Surabaya.
Pada sebelumnya, saat dikonfirmasi Humas PN Surabaya, Suparno terkait perkara kepailitan yang melibatkan hakim Sudar, ia mengaku belum tau.
“Saya belum tau ya belum bisa kasih tanggapan toh. Nanti saya akan berkoordinasi ke hakim pengawasnya, permasalahan apa?, kalau sudah berkoordinasi baru bisa kasih komentar ke sampean,” kata Suparno, pada Rabu (13/12/2023).
Perlu diketahui, Hakim Sudar dianggap tidak menerapkan Prinsip Equality Before The Law. Sebagai Hakim Pengawas dalam perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, Hakim Sudar dinilai bersikap tidak adil. Ketidak adilan yang dirasakan oleh Debitor dan 11 kreditor antara lain.
Maka itu, dengan dianggapnya tidak adanya kenetralan, oleh pengacara Eko Susianto SH yang mewakili belasan kreditur dalam perkara kepailitan. Hawas Sudar Pengadilan Niaga (PN) Surabaya diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (11/12/2023) siang.
Pengaduan hakim Sudar, saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019 lalu. Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit. Selanjutnya digantikan Kurator Azis, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau, dari pihak kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan Kepailitan kepada debitor dan kreditor, serta kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.
Karena keluhan Debitor Pailit dan Para Kreditur, hawas Sudar yang diduga dengan sengaja memperlama proses permohonan pergantian Kurator itu di adukan ke KY.
Kuasa Hukum 11 kreditur konkurent, dimana kuasa hukum 11 kreditur konkurent tersebut mengajukan permohonan pergantian kurator, pada tanggal 25 September 2023 dan baru pada tanggal 7 November 2023 (37 hari) Hakim Sudar memanggil seluruh kreditor dan Debitor untuk di pertemuan guna menindaklanjuti permohonan pergantian kurator.
Permohonan pergantian kurator yang diajukan oleh kuasa hukum 11 Kreditor Konkuren tersebut juga 2 kali diserahkan ke Hakim Sudar, dimana yang pertama dimasukkan oleh kuasa hukum 11 kreditur konkuren melalui PTSP Pengadilan Negeri Surabaya, dan satunya diberikan langsung kepada Hakim Sudar.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi