SURABAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tito menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah yang terjerat kasus dengan status tersangka, maka akan dinonaktifkan dari jabatannya
"Bicara prosedur, tersangka bisa dinonaktifkan. Kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain, maka pemberhentian sementara. Kalau terpidana, baru pemberhentian permanen. Itu bicara prosedur, tidak soal kasusnya, itu urusan KPK,” kata Tito kepada awak media usai upacara Hari Otda 2024 di Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Tito menambahkan, bila nantinya kepala daerah berstatus tersangka, maka akan digantikan Pelaksana Tugas (Plt).
Baca Juga : Prabowo Subianto akan Berantas Korupsi dengan Naikkan Gaji Pejabat
"Sudah ada aturannya kalau semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan dinonaktifkan. Setelah itu, yang naik Plt (pelaksana tugas) adalah biasanya wakilnya," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati. Gus Muhdlor diduga menikmati uang hasil memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo yang nilainya mencapai Rp 2,7 miliar. (Atiqoh Hasan)
Editor : M Fakhrurrozi