Menu
Pencarian


Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Portaljtv.com - Rabu, 21 Oktober 2026 19:24
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU. (Foto: Faisal Fazri)

JAKARTA - Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan politik uang yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU. Ia meminta laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Ditemui menjelang sidang kabinet paripurna di Jakarta, Rabu (21/10/2026), Gus Ipul menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak pelapor apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti.

“Saya ingin menegaskan bahwa kami mendukung penegakan hukum oleh KPK dan mendukung KPK mengusut tuntas dugaan yang diisukan dan dilaporkan tersebut. Namun, jika dugaan itu tidak terbukti, kami akan menyeret pengurus cabang NU yang melaporkan hal tersebut ke pengadilan,” ujar Gus Ipul.

Dugaan politik uang itu mencuat setelah sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) melaporkan dugaan politik uang terkait pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU kepada KPK.

Laporan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik politik uang dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, laporan yang diterima lembaganya akan ditelaah dan dianalisis terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi Prasetyo mengakui, penyidik KPK telah menyita uang Rp250 juta yang dikembalikan pelapor.

“Memang ada pengembalian uang dari salah satu ormas, dan pengembalian tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Salah satunya adalah pengembalian uang senilai Rp250 juta," ujar Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami asal usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

"Dari pengembalian uang tersebut, penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara. Jika uang tersebut terkait dengan perkara, tentu akan menjadi alat bukti. Namun, apabila berdasarkan hasil analisis penyidik uang tersebut tidak terkait dengan perkara, penyidik dapat mengembalikannya kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (Faisal Fazri)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.