SURABAYA - Direktorat Reserse Narkotika (Ditreskoba) Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 11 orang pengguna sabu dari hasil pengrebekan rumah di Jalan Kunti, Kamis (18/4/2024) siang.
11 tersangka yang berhasil diamankan, satu orang merupakan penjaga rumah. Yakni DN (24) warga Jalan Kunti. Sementara 10 tersangka merupakan pengguna sabu.
Mereka adakah SBA (33) warga Karangbong, Sidoarjo; RLP (26) warga Pakal, Surabaya; YR (26) warga Sambikerep, Surabaya; MH (19) warga Wonokusumo, Surabaya; BMS (22) warga Dukuh, Waru, Sidoarjo; SA (39) warga Jalan Peneleh, Surabaya; APP (30) warga Gedangan, Sidoarjo; BR (34) warga Kedungmangu, Surabaya; AS (24) warga Simo Gunung, Surabaya dan ABS (23) warga Jalan Simo Gunung Barat, Surabaya.
AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Jalan Kunti.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Kunti. Saat dilakukan penggerebekan, kita mendapati 10 orang pesta sabu," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/4/2024).
Haryoko menambahkan rumah yang diketahui milik Mahrus itu memang diperuntukkan bagi pengguna yang ingin mengisap sabu di lokasi. Dua rumah tersebut di dalamnya terdapat tujuh kamar.
"Ada tujuh bilik yang berbentuk kamar di dalam rumah tersebut. Kamar tersebut ada yang dilengkapi AC dan kipas angin," paparnya.
Saat digerebek, lanjutnya, seluruh tersangka tidak melakukan perlawanan. Mereka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 13 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sabu sisa pakai, 1 klip isi sabu, 7 Handphone dan barang bukti lainnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memburu bandar sabu bernama Nursalim. (Juli Susanto)
Editor : M Fakhrurrozi