SURABAYA - Kasus penggelapan sepeda motor berhasil diungkap unit reskrim Polsek Simokerto. Seorang tersangka berhasil diamankan yakni HD, warga Bangkalan, Madura. Tersangka berusia 49 tahun ini diamankan usai menggelapkan sepeda motor milik AK, seorang jurnalis di Kalimantan.
Peristiwa berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka HD saat berziarah di makam Sunan Ampel Surabaya. Saat itu, korban menanyakan lokasi penjualan ikan asap di Surabaya. Oleh tersangka HD diberitahu penjualan ikan asap berada di Jalan Kenjeran.
Selanjutnya, korban meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka untuk dibelikan ikan asap. Namun, setelah ditunggu, ternyata HD tak kunjung kembali. Bahkan, HD menghilang hingga 9 hari.
Namun, pada Rabu sekitar pukul 14.00, korban AK melihat tersangka HD masuk ke ruang ATM Bank BRI Jalan Kapasan Surabaya. Kesempatan ini tak disia-siakan korban dengan menghampiri tersangka. Saat itu, korban meminta tersangka mengembalikan sepeda motornya.
Namun, tersangka menolak mengembalikan hingga akhirnya terjadi keributan. Tak ingin keributan semakin lama, satpam BRI lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Simokerto. Lima menit kemudian, lima anggota dengan dipimpin Pawas Iptu Dwi Ady M tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka
Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Simokerto. Dari hasil pemeriksaan tersangka HD dan Korban AK, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Bubutan, perkara beserta tersangka HD diserahkan ke Reskrim Polsek Bubutan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Dwi Ady. (Bagus Setiawan)
Editor : M Fakhrurrozi