JAKARTA - Kemenangan Madura United atas Bali United pada pekan 33 Liga 1 2024/2025 harus dibayar mahal. Pasalnya, penggawa Laskar Sapeh Kerrab mendapat sanksi tambahan dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Pemain yang dimaksud adalah Muhammad Kemaluddin. Ia mendapat tambahan sanksi larangan bermain sebanyak 2 pertandingan atas pelanggaran terhadap pemain Bali United.
Kemaluddin dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap Ricky Fajrin dalam pertandingan yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta pada 17 Mei 2025.
Tidak hanya larangan bermain, atas tindakannya tersebut, yang bersangkutan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta sebagaimana hasil sidang Komdis PSSI tertanggal 20 Mei 2025.
Baca Juga : Jamu Bhayangkara FC, Madura United Bidik Kemenangan Perdana di Kandang
Dalam pertandingan tersebut, Bali United juga mendapatkan sanksi atas penyalaan flare dan pelemparan kemasan air mineral. Serdadu Tridatu didenda Rp220 juta.
Bali United juga didenda atas pelanggaran meninggalkan stadion tanpa melalui area mixed zone. Jumlah yang harus dibayar Rp25 juta.
Berikut hasil sidang Komdis PSSI tertanggal 20 Mei 2025:
Baca Juga : Fransiskus Alexandro Berambisi Bantu Madura United Raih Hasil Positif Kontra Bhayangkara FC
1. Sdr. Jesus Maria Meneses Sabater (Pemain Malut United FC)
2. Tim PS. Barito Putera
3. Sdr. Muhammad Kemaluddin (Pemain Madura United FC)
Baca Juga : Jadwal Madura United pada Bulan September 2025: 1 Kandang, 2 Tandang
4. Klub Bali United FC
5. Tim Bali United FC
6. Klub PSBS Biak
Baca Juga : Balotelli Tak Kunjung Cetak Gol, Madura United Pilih Bersabar
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSBS Biak vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 18 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan 5 buah flare dan 1 buah smoke bomb yang dilakukan oleh penonton PSBS Biak di Tribun Selatan.
- Hukuman: denda Rp. 100.000.000.
Editor : A.M Azany