Joko Suyoto ayah dari penyanyi cilik Banyuwangi, Farel Prayoga ditangkap polisi gara-gara kasus judi online. Ayah dari pelantun lagu "Ojo Dibanding-bandingke" itu kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut. Statusnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.(11/6/2025)
Komang menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa (10/6/2025). Tersangka memang telah diintai lama. Kala itu ia kedapatan bermain judi online jenis Mahyong ketika tengah menjaga toko kelontong di Desa Kepundungan, Srono.
Saat diperiksa oleh polisi dari ponsel tersangka ditemukan bukti permainan, bekas transaksi dan percakapan judi online.
"Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong," terangnya.
Kasus judi online, menjadi perhatian serius. Selama sebulan terakhir Satreskim Polresta Banyuwangi mengamankan 5 tersangka kasus serupa. Kelimanya namun tidak terkait dengan kasus judi online Joko Suyoto.
"Jika dilihat dalam beberapa periode terakhir ada 5 tersangka kasus judi online. Ini indikasi menandakan bahwa aktivitas judi online di Banyuwangi cukup tinggi," terangnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman. Dalam kasus ini, Joko Suyoto dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta.
"Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya," tegas Komang Yogi.
Sementara itu kuasa hukum Joko Suyoto, Charisma Adilaga Sugiyanto mengatakan bila tersangka menghormati proses hukum yang dilakukan anggota kepolisian.
Melihat alat bukti, kuasa hukum masih akan melakukan analisa untuk mengambil langkah praperadilan untuk penetapan tersangkanya atau penangguhan penahanannya.
"Sementara itu langkah hukum yang kami akan siapkan," ujar Charisma.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi