Menu
Pencarian

Empat Komplotan Pengebom Ikan di Wilayah Pantai Utara Jatim ditangkap Lanal Banyuwangi

Portaljtv.com - Kamis, 6 Maret 2025 14:38
Empat Komplotan Pengebom Ikan di Wilayah Pantai Utara Jatim ditangkap Lanal Banyuwangi
Pangkalan TNI AL Banyuwangi menangkap komplotan pengebom ikan yang terdiri dari empat orang, KR, NF, JM, dan M, setelah mengintai mereka selama berbulan-bulan.

BANYUWANGI - Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi menangkap komplotan pengebom ikan di wilayah perairan utara Jawa Timur bagian timur. Komplotan yang terdiri dari empat orang itu telah beroperasi selama tiga tahun.

Empat orang yang ditangkap, yakni KR, NF, JM, dan M. Keseluruhannya warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Untuk menangkap keempatnya, Lanal mengintai selama berbulan-bulan.

Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz menjelaskan, Lanal bekerja sama dengan Kodim 0825 Banyuwangi untuk operasi penangkapan tersebut.

Baca Juga :   Lanal Banyuwangi Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia Seleksi Calon Tamtama

Aparat mulai mengintai mereka sejak akhir 2024. Pada 30 Desember 2024, komplotan terpantau beraksi di perairan wilayah Taman Nasional (TN) Baluran, Kabupaten Situbondo.

"Namun saat hendak ditangkap, para tersangka kabur. Kami hanya mendapati barang bukti di lokasi, antara lain, ikan hasil pengoboman. Ikan ini kemudian kami bawa ke Fakultas Kedokteran Hewan Unair untuk dicek," kata Hafidz, Kamis (6/3/2024).

Baca Juga :   Minibus Alami Kecelakaan, Seorang Anggota TNI AL Tewas

Pengintaian pun dilanjutkan. Aparat kembali mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah perairan dekat Pulau Tabuhan, Kabupaten Banyuwangi pada 31 Januari 2025.

Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga di Pantai Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.

Dalam pengeboman tersebut, tersangka berupaya mengelabuhi aparat. Antara lain dengan mengubah warna perahu dari abu-abu menjadi putih biru. Namun, hal tersebut tak cukup mengecoh aparat.

Baca Juga :   Sindikat Penjualan Ginjal ke India Terungkap, Imigrasi Surabaya dan TNI AL Tangkap Lima Tersangka

Dalam pengejaran itu, tersangka sempat melarikan diri. Namun berbekal barang bukti dan informasi yang didapat dalam penggerebekan itu, identitas para tersangka terkantongi dan berhasil mengamankan empat tersangka.

Hafidz menjelaskan, empat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka KR berperan merakit dan mengebomkan perairan yang menjadi target. Ia sekaligus merupakan pimpinan dan otak kompoltan.

Sementara tersangka NF bertugas menyurvei wilayah perairan yang menjadi target. Ia mencari perairan yang dihuni banyak ikan sekaligus aman dari pantauan orang banyak.

Berikutnya, tersangka JM bertugas mengambil ikan hasil pengeboman. Komplotan ini memang bekerja secara bergantian. Setelah tersangka KR mengebom perairan menaiki petahu, ia akan segera pergi membawa seluruh barang bukti di kapalnya.

Berikutnya, tersangka JM akan datang menggunakan kapal lain untuk menyelam memungut ikan-ikan yang telah mati.

Tersangka terakhir, M, bertugas sebagai juru kemudi perahu dan operator kompresor angin.

Dari kasus tersebut aparat hukum menerapkan Pasal 85 Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya

ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. (Handoko Khusumo)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.