BONDOWOSO - L-H, mantan Ketua GP Ansor yang sebelumnya dinonaktifkan, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso. L-H diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp1,2 miliar.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian seragam kepengurusan GP Ansor. Namun, dalam perjalanannya, dana itu diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kuasa hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penentuan besaran kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyayangkan langkah penahanan terhadap kliennya. Menurut Badrus, hasil pemeriksaan sejauh ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, L-H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso memeriksa puluhan saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
Editor : JTV Jember



















