KABUPATEN MALANG - Dukun pendatang uang gaib asal desa kunir kidul Lumajang, Rinang Ujiono 60 tahun itu harus berurusan dengan Polsek Pagelaran Polres malang. Bagaimana tidak, bertemu korbannya disalahsatu Pesarean di kecamatan Pagelaran Pelaku menjanjikan bisa mendatangkan uang ghaib asalkan membeli kebutuhan ritual.
Korban yang setuju kemudian menyerahkan sejumlah uang yang kemudian dibelanjakan pelaku kebutuhan ritual sekaligus koper tempat uang yang akan didatangkan. Berjalannya waktu uang yang sudah dikeluarkan korban mencapai 27 juta, Dan koper diserahkan kepada korban untuk nanti dibuka pada saat idul adha lalu.
Namun rasa penasaran membuat korban mengintip dari sela sela koper yang terlihat kosong, dan menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan Dukun palsu. Secara kebetulan juga pelaku mendatangi rumah korban dan dipaksa membuka koper yang juga tidak ada isinya uang yang dijanjikan 100 juta dan satu milyar. Pelaku kemudian diamankan warga dan melaporkan ke perangkat desa diteruskan Polsek pagelaran, yang langsung diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut AKP Totok Suprapto Kapolsek Pagelaran mengatakan bahwa mendapatkan laporan menangkap seorang dukun palsu pendatang uang ghaib yang kemudian membawa ke Polsek pagelaran yang ternyata antara korban dan pelaku kenal di sebuah Pesarean di kecamatan pagelaran menawarkan bisa mendatangkan uang secara ghaib 100 juta hingga 1 milyar, kemudian meminta uang guna membeli kelengkapan ritual hingga mencapai 27 juta dan hasilnya tidak ada. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (AAN)
Editor : JTV Malang