JEMBER -
Satreskrim polres bondowoso, membekuk seorang dukun cabul terhadap anak berkebutuhan khusus. Diketahui, tersangka bejat ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015.
Inilah supandi alias mbah yusuf, 39 tahun, warga desa sukorejo, kecamatan sumber wringin, kabupaten bondowoso. Pelaku ini terbukti telah melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak berkebutuhan khusus.
Kronologis kejadian, korban yang merupakan siswi smk, pada bulan juni lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku, guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.
Kemudian saat prosesnya, pelaku supandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, ritual pun ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Menurut kasat reskrim polres bondowoso, akp joko santoso, tersangka merupakan residivis pada tahun 2015 dengan kasus yang sama.
Setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76e undang undang nomor 35 tahun 2014 junto undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Rep : Rizki
Editor : JTV Jember