Irish Bella resmi menikah lagi dengan seorang pengusaha bernama Haldy Sabri, Sabtu (19/10). Beberapa orang menilai pernikahan itu terlalu cepat mengingat Ibel, demikian biasa disapa, baru bercerai dari Ammar Zoni pada Februari 2024.
Namun ibu dari dua anak itu punya alasan tersendiri. “Keputusan ini diambil dengan hati yang tenang, penuh doa, serta keyakinan akan petunjuk dari Allah. Mungkin terlihat cepat di mata sebagian orang, tapi hanya aku yang memahami perjalanan hidupku,” tulisnya di Instagram, Sabtu (19/10).
Melalui akun Instagram-nya, Irish Bella juga mengunggah momen ijab kabul dan foto cincin pernikahannya dengan Haldy. Pastinya postingan itu langsung mendapat respon dari para netizen. Tak sedikit yang memberikan ucapan selamat atas pernikahan tersebut. Beberapa bahkan ada menyentil nama Ammar Zoni yang kini masih mendekam di balik jeruji. “Ammar pasti sedang nangis di pojokan,” tulisnya.
Ammar memang masih menanggung konsekuensi atas kasus yang menjeratnya. Dia ditangkap untuk ke tiga kalinya karena terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat terlarang. Pada kasus yang terakhir, barang bukti narkotika yang ditemukan lebih banyak dibanding 2 kasus sebelumnya. Karena itu dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Ammar Zoni pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba pada 7 Juli 2017 di kompleks perumahan di Depok. Saat itu dia ditangkap bersama dua orang lain yang tak lain adalah asistennya. Kala itu dia tidak ditahan, namun hanya menjalani rehabilitasi saja.
Namun pada bulan Maret 2023 atau 6 tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap. Kali ini, dia dibekuk aparat Polres Metro Jaksel. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ammar Zoni. Salah satunya sabu seberat 1 gram. Polisi mengungkapkan, Ammar Zoni mendapatkan sabu tersebut dari sopirnya yang membeli sabu tersebut di kawasan Kampung Boncos.
Parahnya, dua bulan setelah bebas dari penjara, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi di di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (12/12) malam.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram. Kemudian, 1 paket daun ganja 1,32 gram, 1 buah canglong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, serta 1 unit HP. Atas perbuatannya tersebut dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. *
Editor : Ami Haris