Menu
Pencarian

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kediri Ditahan, Satu Masih Dirawat di RS

Beny Kurniawan - Sabtu, 26 April 2025 12:27
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kediri Ditahan, Satu Masih Dirawat di RS
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Kediri dijebloskan Tahanan. (Foto: Beny Kurniawan)

KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran 2023. Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri, Jumat (25/4/2025) sore.

Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Kedua tersangka akan ditahan hingga 20 hari kedepan.

Sementara satu tersangka lainnya, Bendahara KONI Dian Ariani, belum ditahan karena alasan kesehatan dan saat ini masih dirawat di RSUD Gambiran Kota Kediri.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali, menjelaskan bahwa Dian Ariani sudah beberapa kali dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia terus menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, termasuk RS Bhayangkara, RSJ Lawang, dan RS Menur, untuk memastikan kondisi kesehatannya.

”Hari ini, tiga tersangka kita panggil lagi untuk diperiksa. Dua tersangka langsung kita tahan. Tapi satu tersangka lain waktu akan di BAP kondisinya tidak bisa diajak bicara dan mengaku pusing, akhirnya kita bawa ke RSUD Gambiran. Untuk itu, kita tunggu perkembangan sampai ada hasil observasi rumah sakit satu sampai dua hari kedepan,” terang Nurngali.

Sementara itu, penasihat hukum Arif Wibowo, Eko Budiono, menyatakan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Ia lebih memilih fokus mempersiapkan pembelaan di persidangan.

“Saya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kejaksaan. Nanti bagaimana langsung aja ke persidangan itu pemikiran saya,” ujar Eko.

Penahanan ini dilakukan karena ketiganya diduga menyelewengkan dana hibah KONI untuk berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak sesuai jumlah dan waktu.

Sebelum tersangka ditahan, kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan, termasuk pengurus KONI dan atlet. Selain itu, penyidik juga menyita beragam bukti, seperti dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai sebesar Rp700 juta dari salah satu tersangka.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,409 miliar dari total dana hibah sebesar Rp10 miliar pada 2023.(*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.