MALANG - Kasus pungutan liar di Pantai Selok Banyu Meneng, Malang, kembali mencuat setelah dua pelaku, M-Z-A (53) dan J-A (58), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang. Kedua pengelola tersebut diduga menarik biaya tiket sebesar Rp70 ribu dari setiap pengunjung, meskipun tiket seharusnya hanya dihargai Rp15 ribu.
Ironisnya, pengunjung yang membayar tidak menerima tiket masuk, dan uang yang diterima tidak tercatat dalam penjualan tiket. Kasus ini terungkap setelah adanya penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Malang.
"Benar adanya petugas loket yang menarik Rp70 ribu untuk tiket masuk ke wisata Selok, namun pengunjung tidak menerima tiket dan uang yang diterima tidak tercatat sesuai jumlah tiket yang keluar," ujar AKP Muchammad Nur, Kasatreskrim Polres Malang, Jumat (22/11/2024).
Saat penggerebekan dilakukan di lokasi, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp8.250.000 di tempat tersebut, yang tidak tercatat dalam sistem penjualan tiket yang tercatat hanya sebesar Rp5.300.000. Amplop kecil yang diduga digunakan untuk membagi hasil pungli juga turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pihak Perhutani RPH Sumbermanjing Kulon tidak mengetahui adanya praktik pungli tersebut hingga kini. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi praktek serupa di tempat wisata lainnya.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancamannya minimal 5 tahun kurungan penjara.(Khairul Anwar/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe