Menu
Pencarian

Dua Pencuri Motor Dibekuk Polres Madiun, Sasar Kendaraan dengan Kunci Masih Menempel

JTV Madiun - Selasa, 14 April 2026 14:36
Dua Pencuri Motor Dibekuk Polres Madiun, Sasar Kendaraan dengan Kunci Masih Menempel
Motor hasil curanmor

KABUPATEN MADIUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun. Dua pelaku berhasil diamankan setelah terbukti memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel saat diparkir.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di waktu berbeda yang memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan kelalaian korban,” ujarnya.

Tersangka berinisial SDR ditangkap pada 9 April 2026 setelah terbukti melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda, khususnya di area persawahan. Pelaku berkeliling mencari sepeda motor milik petani yang diparkir dengan kondisi kunci masih terpasang.

Baca Juga :   Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Madiun Amankan 67 Tersangka, Kasus Miras Ilegal Terbanyak

Sementara itu, tersangka STR diamankan pada 13 April 2026. Ia diketahui melakukan aksi serupa di delapan lokasi berbeda, dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di teras rumah warga.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berusia 50 tahun dan 23 tahun serta berprofesi sebagai pekerja swasta.

“Untuk tersangka SDR beraksi di enam TKP, masing-masing di Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, dan Balerejo. Sedangkan tersangka STR melakukan aksi di wilayah Saradan, Wonoasri, dan Balerejo,” jelasnya.

Baca Juga :   Oknum Polisi dan Warga Sipil Diamankan Terkait Kasus Peredaran Narkotika di Madiun

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci masih menempel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.