JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan harga tiket pesawat domestik di Indonesia berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
Kenaikan ini diperkirakan berada di kisaran 9 hingga 13 persen, seiring dengan penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pada maskapai penerbangan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menyesuaikan kondisi industri penerbangan dengan tekanan biaya operasional yang meningkat.
Pemerintah mencatat, fuel surcharge mengalami kenaikan hingga sekitar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur di pasar global yang turut memengaruhi biaya operasional maskapai secara signifikan.
Kenaikan harga avtur tersebut dipicu oleh dinamika geopolitik internasional, termasuk konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, yang berdampak pada harga minyak dunia serta rantai pasok energi global. Kondisi ini kemudian berimbas pada sektor transportasi, termasuk industri penerbangan di berbagai negara.
Dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026), Airlangga menegaskan pemerintah tetap mengendalikan kenaikan tarif agar tidak memberatkan masyarakat. “Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen,” ujarnya.
Meski demikian, penyesuaian ini bersifat sementara dan direncanakan berlaku selama kurang lebih dua bulan, dengan evaluasi lanjutan mengikuti perkembangan harga bahan bakar. Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian kembali apabila kondisi pasar energi global mulai stabil.
Fuel surcharge sendiri merupakan komponen tambahan dalam harga tiket pesawat yang besarannya dapat berubah mengikuti fluktuasi harga bahan bakar. Ketika harga avtur meningkat, maskapai biasanya melakukan penyesuaian tarif untuk menjaga keberlangsungan operasional, termasuk menutup biaya bahan bakar yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam industri penerbangan.
Kenaikan harga tiket ini berpotensi berdampak pada mobilitas masyarakat serta sektor pariwisata, terutama jika terjadi dalam periode aktivitas perjalanan yang tinggi. Peningkatan harga tiket juga dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam merencanakan perjalanan, baik untuk keperluan bisnis maupun wisata.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai dapat membantu maskapai dalam menjaga stabilitas operasional di tengah tekanan biaya yang meningkat. Dengan adanya penyesuaian tarif, maskapai diharapkan tetap mampu menjaga kualitas layanan serta keberlanjutan usaha dalam jangka menengah.
Pemerintah memastikan akan terus memantau kondisi pasar serta menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan semua pihak. (Amanda Dela)
Editor : Iwan Iwe

















