JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan penurunan ambang batas kepemilikan sejumlah jenis narkotika dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026). Usulan ini disampaikan dalam pembahasan revisi undang-undang narkotika dan psikotropika sebagai bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penyesuaian ambang batas dilakukan untuk memperjelas perbedaan antara pengguna dan pengedar narkotika, sekaligus menutup celah penyalahgunaan hukum.
Dalam usulannya, Polri mengajukan ambang batas yang lebih rendah dibandingkan draft awal RUU, dengan rincian:
Ganja: dari 25 gram menjadi 3 gram
Baca Juga : BNN Desak Pelarangan Vape, Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik
Sabu: dari 8,4 gram menjadi 1 gram
Ekstasi: dari 10 butir menjadi 5 butir
Heroin: dari 5 gram menjadi 1,5 gram
Baca Juga : Polres Ponorogo Ungkap Peredaran 301 Gram Sabu, Nilai Capai Rp390 Juta
Bahan mengandung cannabinoid sintetis: dari 25 gram menjadi 0,5 gram
Etomidate: diusulkan sebesar 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)
Eko menjelaskan, angka tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi satu hari untuk satu orang, merujuk pada pengalaman penanganan perkara serta hasil uji laboratorium.
Baca Juga : Seorang Istri Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Kediri
Selain itu, penetapan ambang batas ini juga bertujuan untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika dengan berkedok sebagai pengguna.
“Penentuan ambang batas ini diharapkan dapat menurunkan risiko kematian akibat overdosis serta meminimalisir ketergantungan pada penyalahguna narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan aturan ambang batas ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika dalam proses penegakan hukum. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















